Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjamin mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing suatu perguruan tinggi.