Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) memperoleh kepuasan.

Agar Penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat dilaksanakan, maka terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan penjaminan mutu tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu komitmen, perubahan paradigma, dan sikap mental para pelaku proses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian penjaminan mutu di perguruan tinggi.

  1. Penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat dijalankan melalui tahapan yang dirangkai dalam suatu proses sebagai berikut :
  2. Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi perguruan tinggi yang bersangkutan;
  3. Berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi tersebut, setiap program studi menetapkan visi dan misi program studinya;
  4. Visi setiap program studi kemudian dijabarkan oleh program studi terkait menjadi serangkaian standar mutu pada setiap butir mutu sebagaimana disebutkan diatas;
  5. Standar mutu dirumuskan dan ditetapkan dengan meramu visi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif). Sebagai standar, rumusannya harus spesifik dan terukur yaitu mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree);
  6. Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu;
  7. Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu PDCA (Plan, Do, Check, Action);
  8. Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan.