Audit Mutu internal (AMI) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi sebagai bentuk evaluasi diri yang dilakukan oleh institusi itu sendiri. Audit mutu internal ini dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesesuaian dan efektifitas penerapan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dan menjadi dasar arah strategi dan sasaran mutu yang ingin dicapai dalam manual mutu. Proses Audit internal berfungsi sebagai alat manajemen untuk asesmen mandiri terhadap semua proses atau kegiatan yang telah diselenggarakan. Audit internal ini penting dan wajib dilakukan oleh UPPS untuk memastikan dilakukannya tindakan perbaikan sesuai hasil temuan audit internal yang telah dilakukan. Hasil temuan Audit internal ini akan ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh bagian yang terkait.

Berdasarkan hal tersebut, STIKes Widya Dharma Husada Tangerang melalui unit Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melaksanakan Audit Mutu Internal secara rutin yang bertujuan untuk memeriksa penerapan SPMI, memeriksa kesesuaian penerapan dengan persyaratan SPMI, menilai gap antara pelaksanaan kegiatan dengan standar SPMI yang sudah ditetapkan. Sehingga dapat memberi gambaran secara nyata perkembangan dan perubahan kinerja UPPS maupun Program Studi (Prodi) di lingkungan STIKes WDH.

Pelaksanaan AMI pada 2022/2023 dilaksanakan pada 23-28 Oktober 2023. Kegiatan AMI dilakukan dengan melihat bukti pelaksanaan standar yaitu seluruh dokumen sebagai bukti pelaksanaan standar yang telah dilakukan. Dalam pelaksanaan AMI menggunakan rubrik penilaian yang disesuaikan dengan standar SPMI untuk memotret pelaksanaan standar secara keseluruhan.