Narasumber: Dr. Kusnanto, S.Kp., M.Kes (Assesor BAN-PT & LAM-PTKes)

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan suatu amanah Undang- undang Nomor 12 Tahun 2012 pada Pasal 51, ayat (1) yaitu untuk menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara, ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 52 ayat (1) menyatakan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, dan ayat (2) menyatakan Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi melalu proses akreditasi.

Berdasarkan hal tersebut maka STIKes mengadakan sosialisasi dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami update kebijakan tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 3.0) dan Instrumen Akreditasi Program Studi kesehatan (IAPS 4.0) yang terbaru. Narasumber dalam kegiatan seminar ini adalah Dr. Kusnanto, S.Kp., M.Kes (Assesor BAN-PT & LAM-PTKes) yang berasal dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Airlangga Surabaya. Waktu pelaksanaan dalam kegiatan seminar ini pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 yang bertempat di Aula Lantai 8 STIKes Widya Dharma Husada Tangerang. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat baik bagi pihak-pihak terkait, khususnya bagi STIKes WDH Tangerang.