Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 1745/E2/JM.01.00/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Tautan SPMI Perguruan Tinggi dan Surat Direktur Akademik Pendidikan Vokasi Nomor 1280/D4/DT.03.00/2022 tanggal 20 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Pelaporan SPMI, dalam rangka pengukuran dan pemetaan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi, agar Perguruan Tinggi Swasta maka  LLDIKTI mensosialisasikan setiap perguruan tinggi mengisi / melengkapi laporan SPMI pada laman http://spmi.kemdikbud.go.id.

Pelaporan SPMI merupakan bagian yang penting bagi penjaminan mutu perguruan tinggi dan data implementasi SPMI di Peguruan Tinggi juga digunakan untuk kepentingan akreditasi serta pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau. Perguruan Tinggi diharapkan dapat melengkapi isian pengaturan aspek SPMI dan dokumen-dokumen terkait Penetapan Standar, Pelaksaan, Evaluasi, Pengendalian maupun Peningkatan melalui aplikasi pelaporan SPMI tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada hari Rabu, 3 Januari 2024 STIKes WDH melaksanakan kegiatan pendampingan dengan fasilitator dari BAN-PT mengenai pelaporan SPMI Kemdikbud. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh fasilitator, Ketua Yayasan WDH, Ketua STIKes WDH, Ketua LPM dan tim melalui zoom meeting. Melalui pertemuan daring ini tim LPM STIKes WDH mendapatkan pendampingan dan sekaligus evaluasi pelaporan SPMI di laman Kemdikbud. Berdasarkan progress tim LPM yang sebelumnya sudah melaporkan pelaksanaan SPMI STIKes WDH di laman tersebut, ada beberapa poin pelaporan yang memerlukan perbaikan sesuai saran dari fasilitator sehingga status nya akan berubah menjadi terverifikasi. Adapun untuk aspek yang dilaporkan melalui laman website SPMI Kemdikbud adalah bukti nyata pelaksanaan unsur PPEPP di institusi.